KedaiPena.Com – Politikus Nasdem Fauzi H Amro menyoroti perubahan kebijakan Presiden Jokowi dalam penanganan virus corona yang terkesan tiba-tiba dan plin-plan.
“Saya melihat kebijakan Pemerintah Pusat dalam penangan wabah virus Corona selain lambat, juga plin-plan,” ujar Fauzi melalui keterangan persnya di Jakarta (5/4/2020).
Misalnya, awalnya Presiden Jokowi melarang orang mudik untuk membatasi penyebaran Corona. Tapi kemudian Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Jubir Presiden meralat kebijakan tersebut dan membolehkan mudik.
“Kebijakan ini tak sejalan dengan berbagai upaya Pemerintah Daerah membendung atau memutus laju persebaran virus Corona,” tutur Fauzi.
Fauzi mengatakan, kebijakan membolehkan mudik itu juga tak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Alumnus IPB ini menilai kebijakan PSBB dalam penanganan Corona tak ada kemajuan yang berarti dalam menangkal laju wabah ini. Terlebih tak ada larangan bagi pemudik, demikian hal bus-bus dari daerah menuju Jakarta juga masih dibolehkan.
“Apa yang diatur dalam PSBB seperti kebijakan bekerja di rumah, beribadah di rumah, pembatasan transportasi publik dan larangan berkumpul sebenarnya sudah dan tengah berjalan sekitar tiga pekan di berbagai daerah termasuk di Jakarta. Bahkan inistiaf sejumlah daerah yang melakukan karantina wilayah seperti di Tegal jauh lebih progresif dalam penangan wabah virus Corona,” tegas dia.
Melalui kebijakan PSSB, kata dia, Pemerintah Pusat terkesan mau melimpahkan urusan penanganan Corona ke daerah. Pemerintah Pusat tak mau menerapkan kebijakan karantina wilayah karena tidak siap mensuplai kebutuhan pangan masyarakat sesuai diwajibkan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Dalam Pedoman PSSB baru dikeluarkan Menteri Kesehatan, ada kewajiban Kepala Daerah memastikan suplai pangan, bila ingin daerahnya ditetapkan dalam status PSSB,”ungkapnya.
Padahal, lanjut Anggota Komisi IV ini, dalam situasi darurat kesehatan, Pemerintah Pusat berkewajiban memastikan ketersediaan pangan masyarakat yang saat ini dililit berbagai kesulitan ekonomi.
Laporan: Muhammad Lutfi