KedaiPena.Com – Ucapan yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan Alquran Surat Al Maidah (5) ayat 51 bahwa Umat Islam jangan mau dibodohi dengan Surat Almaidah 51 masuk kategori pasal Penodaan Agama.
Demikian disampaikan  Presidium Front Perjuangan Muslimin Indonesia, ‎Muslim Arbi‎ kepada KedaiPena.Com, Jumat (7/10).
‎
“Kita sudah melihat video ‎Ahok pada tanggal 28 September, di depan pegawai DKI di Kepulauan Seribu. Maka, Front Perjuangan Muslimin Indonesia‎ menilai hal itu masuk kategori penistaan agama, sesuai yang tertuang dalam KUHP, Pasal 156 dan 156a,” ujar dia. Â
“Ucapan itu didengarkan dan disimak berkali-kali dengan teliti  dan seksama bahwa ucapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama itu terang dan gamblang. Tidak perlu di tafsirkan lagi. Itu adalah tindakan penodaan agama,” sambung dia.‎
‎
Ia pun mendesak kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan sejumlah pihak soal penghinaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok. Sebab, beredar kabar bahwa pelaporan soal ini harus di sertai dengan Fatwa MUI.
“Penodaan agama kalau diproses harus disertai dengan Fatwa MUI atau menunggu Fatwa MUI? Sudah jelas dan gamblang penistaan agama ini. T‎idak perlu pendapat pakar, ulama atau ahli untuk memahaminya. Kaum muslim yang awam pun, menyimak isi video itu pasti punya pendapat itu adalah penistaan agama Islam, menghina Al Quran, kitab suci umat Islam,”‎ jelas dia.
Pengaduan kasus penghinaan Agama Islam ini pun sudah di lakukan oleh MUI Sumatera Selatan ke kepolisian setempat. Oleh karenanya pengaduan MUI Sumatera Selatan ini juga dapat dianggap sebagai pendapat MUI juga. ‎
“Kami mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri agar segera, menerima dan memproses pengaduan warga atas penghinaan kitab suci, Alquranul Karim yang diyakni kebenaran dan kesuciannya,” tandas dia.‎
(Prw)‎