KedaiPena.Com- Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan, kliennya tidak akan menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Sidang perdana ini beragendakan mendengar permohonan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
“Tidak, sudah diwakili kuasa hukum,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, wartawan.
Azis berharap sidang perdana praperadilan ini dapat berjalan lancar. Dia pun meminta Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat untuk bisa menghadiri persidangan.
“Mudah mudaha lancar dan pihak tergugat (Polda Metro Jaya) datang dengan administrasi yang lengkap,” ujarnya.
Terkait adanya pengamanan yang ketat di PN Jaksel, Azis enggan menanggapinya. Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah ada simpatisan FPI yang akan mengawal persidangan tersebut.
“Bukan domain kami urusan massa,” imbuh Aziz.
Sebelumnya Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengaku pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan wilayah pengadilan. Menurutnya koordinasi tersebut untuk mengantisipasi setiap resiko yang terjadi.
“Saya nggak mau ambil resiko. Untuk mengantisipasi kita koordinasi dengan pihak keamanan, kalau untuk pengamanan kita tergantung siatuasi,” kata Suharno kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).Sidang rencananya bakal dipimpin oleh Hakim Tunggal, Akhmad Sayuti.
Laporan: Muhammad Lutfi