KedaiPena.com – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang juga menjabat sebagai Plt OIKN, mengungkapkan bahwa penetapan harga tanah tersebut sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ditetapkan pada 2023 lalu. Harga tanah tersebut juga sudah di-review dan disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Harganya macam-macam, tergantung lokasi. Antara Rp400 ribu hingga Rp800 ribu per meter,” kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, ditulis Minggu (14/7/2024).
Ia mengatakan harga itu untuk tanah yang berlokasi di zona 1 A atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan saat ini pihaknya tengah fokus mengoptimalkan lahan yang ada di KIPP dengan luas sekitar 6.000 hektare.
“Ya. Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin,” ucapnya.
Ia menjelaskan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala OIKN nanti akan menjadi acuan bagi kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah.
“Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa