KedaiPena.Com – Wasekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mendengar imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengumumkan darurat nasional corona.
“Oleh karenanya permintaan WHO dengan bersurat pada Presiden Jokowi agar Indonesia menetapkan darurat nasional terhadap virus Corona, benar adanya,” ujar Didi kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (14/3/2020).
Tidak hanya itu, Didi melanjutkan, sembari menunggu respon yang baik oleh Presiden terkait surat dari WHO, sebaiknya pemerintah dapat transparan sepenuhnya terkait virus corona ini.
“Jangan pernah sekecil apapun menutupi sesuatu terkait virus yang mematikan ini. Dan umumkan kepada publik lebih detail korban- korban terjadi dari wilayah mana sesungguhnya,” kata Didi.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga meminta pemerintah dapat segera melusuri semua pihak yang pernah berinteraksi dengan orang-orang yang telah tertular.
“Sekaligus bagi yang tidak tertular bisa menghindari. Setidaknya lebih ekstra waspada di wilayah-wilayah yang pernah berinteraksi dengan para korban virus corona tersebut,” tandas Didi.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyurati Presiden Joko Widodo Jokowi terkait penanganan Corona.
WHO meminta Jokowi segera mengumumkan darurat nasional Corona. Surat WHO itu dikirim per 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Tedros.
Dalam suratnya, WHO juga memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar. Lima poin itu adalah:
1. Meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk deklarasi darurat nasional
2. Mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko yang tepat dan keterlibatan masyarakat
3. Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina kontak, dan isolasi kasus
4. Memperluas pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.
5. Uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi; menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.
Laporan: Muhammad Hafidh