KedaiPena.Com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu update dari pemkot Serang pasca disetujuinya kerjasama oleh DPRD.
“Untuk sekarang DPRD Tangsel sudah setuju, kita tinggal menunggu sinyal dari Kota Serang. Kita buat PKS (perjanjian kerja sama). Itu selesai,” ujarnya Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Wismansyah, Kamis, (11/3/2021).
Wisman begitu ia disapa mengatakan, pada prinsipnya PKS pengelolaan sampah antar dua kota tersebut telah final. Namun, lanjut dia, ada sejumlah hal yang masih harus diselesaikan internal Pemkot Serang.
“Sinyalnya mereka sudah siap. Walaupun finalnya kita belum tahu, secara prinsip sudah. Ada beberapa yang masih diselesaikan di internal Pemerintah Kota Serang,” terangnya.
Wisman memastikan, Pemkot Serang, terus berusaha menyosialisasikan kepada masyarakat setempat, agar kerja sama pembuangan sampah bisa berjalan lancar.
“Teman-teman di Serang sedang berkomunikasi dengan masyarakat bagaimana menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) telah memutuskan untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) untuk membuang sampah ke Tempat Pemerosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang pada rapat paripurna, Senin, (8/3/2021).
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memastikan, akan merancang naskah kerja sama untuk diajukan ke Pemkot Serang pasca putusan dari DPRD.
“Dalam perjanjian kerja sama itu termasuk materi yang dimuat. Ada dalam muatan itu kompensansi (untuk warga Serang) misalnya buat pencemaran, itu nanti termasuk dalam muatan perjanjian kerjasama,” ungkapnya, Selasa, (9/3/2021).
Kendati demikian , Benyamin menjelaskan belum ada angka mengenai besaran kompensasi yang akan diberikan.
Namun, kata Benyamin, diperkirakan angka tersebut akan sama dengan besaran retribusi perton sampah yang dibuang ke Cilowong.
“Nanti dihitung bersama-sama. Paling tidak sesuai dengan retribusi yang kita berikan per tonnya itu kan nanti disepakati sesuai aturan. Retribusinya Rp 175 ribu per tonnya. Sesuai dengan Perda Kota Serang,” tuturnya.
Laporan: Sulistyawan