KedaiPena.Com – Dari setahun lalu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah ingatkan Grab dan Uber untuk daftarkan sebagai perusahaan transportasi. Namun dua perusahaan itu membandel.
Kenapa harus mendaftar, Jonan menegaskan lantaran masalah yang dihadapi bukan pada aplikasinya, tapi transportasi umum itu belum terdaftar.
“Sejak setahun lalu diingatkan agar terdaftar, atau Anda kerja sama dengan perusahaan transportasi yang sudah terdaftar,” kata Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (22/3).
“Konsensusnya gimana? Misal, Konsensunya oke sepakat harus daftar, ya daftar. Berapa lama waktunya? Jangan diulur begini. Itu Grab dan Uber pernah ke saya setahun lalu. Saya sudah bilang harus didaftar. Pertanyaan saya, kenapa enggak didaftarkan sudah saya ingatkan setahun lalu?” imbuhnya.
Menurutnya, transportasi itu bisa didaftarkan dalam bentuk Persero Terbatas (PT), koperasi, yayasan bahkan dalam bentuk rental mobil pun tak masalah. Asalkan terdaftar, artinya ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti uji kir dan lainnya.
“Saya katakan daftarkan saja, atau Anda kerjasama dengan perusahaan transportasi yang sudah terdaftar. Kalau bikin sendiri boleh enggak? Boleh. Bikinnya gimana? Kalau kendaraan rental itu sekarang daftarnya kalau DKI ya Dinas Perhubungan DKI. Jadi daftar di situ, bukan saya,” papar Jonan.
(Prw/Ist)