Artikel ini dibuat oleh Arief Gunawan, Wartawan Senior
ELIT kekuasaan Indonesia hari ini menjadikan Indonesia ketinggalan zaman dan memalukan.
Karena tidak punya kapasitas mengelola negara sesuai amanat konstitusi.
Van Mook dulu menyeret mundur Indonesia yang mau merdeka dengan bikin negara boneka-federal.
Sawer duit kepada elit kekuasaan khianat dan para menak yang memusuhi rakyat.
Omnibus Law sama dengan Ordonansi Kuli di era kolonial kini disahkan DPR.
Hak-hak buruh disamakan dengan perbudakan.
Terikat Poenale Sanctie alias sanksi-sanksi yang memberatkan.
Praktek Presidential Treshold yang dikuasai oligarki dan para cukong juga bikin Indonesia ketinggalan zaman dan memalukan.
Very disgusting behavior.
Di dunia ada 48 negara yang sudah membuang sistem tersebut. Menjalankan pemilihan presiden secara demokratis dengan dua putaran.
Di sana Pilpres jadi alat menghasilkan pemimpin terbaik, dengan kriteria mencakup integritas, track record, keberpihakan kepada rakyat, dan kemampuan problem solver.
Presidential Treshold di sini hanya menghasilkan pemimpin boneka. Tanpa kapasitas dan keberpihakan kepada rakyat. Menghasilkan ceceran kerusakan dimana-mana.
Presidential Threshold yang disiasati oligarki dan para cukong dalam UU Pemilu menjadikan Indonesia selamanya terbelakang, karena tidak berkorelasi dengan kepentingan rakyat selain kepentingan sempit & picik oligarki dan para cukong itu sendiri.
Tokoh nasional Dr Rizal Ramli adalah tokoh yang pernah mengalami Kerugian Hak Konstitusi, akibat Presidential Treshold.
Pada Pilpres 2009 Rizal Ramli telah dapat dukungan 12 partai peserta pemilu untuk jadi capres.
Partai-partai Blok Perubahan ini memiliki jumlah suara lebih dari 20 persen, dengan kader-kader yang menempati ribuan kursi DPRD Provinsi/Kabupaten. Tapi partai-partai yang telah lulus verifikasi ini terkendala tak memiliki kursi di DPR RI.
Suara mereka hilang begitu saja, terganjal Presidential Treshold yang memuat ketentuan untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres gabungan partai harus punya 25 % kursi di DPR atau 20 % suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Menjelang Pilpres 2019 partai-partai besar juga menawarkan Rizal Ramli untuk jadi capres. Dukungan juga diberikan oleh puluhan ormas dan komunitas masyarakat dari berbagai daerah, termasuk lembaga survei, serta sejumlah tokoh terkemuka.
Bukti dukungan terhadap Rizal Ramli ini dapat dilihat melalui pemberitaan media massa (jejak digital) yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat. Termasuk bukti pemberitaan 48 negara yang telah membuang sistem Presidential Treshold.
Dari fakta-fakta berupa dukungan yang sangat luas tersebut secara esensi Rizal Ramli memenuhi legal standing untuk mengajukan judicial review terhadap Presidential Treshold di Mahkamah Konstitusi.
Hal lainnya partai-partai besar yang menawarkan Rizal Ramli untuk menjadi Calon Presiden RI bersikap sangat transaksional, yaitu minta biaya finansial yang sangat besar (Uang Mahar) sebagai ongkos dukungan.
Permintaan ini tentu tidak sanggup direalisasikan oleh Rizal Ramli. Selain tidak memiliki finansial yang demikian besar, selama kariernya memegang berbagai jabatan Rizal Ramli tidak pernah korupsi.
Sebagai cendikiawan dan profesional sejak muda Rizal Ramli selalu menjaga integritas pribadi, serta memiliki keberpihakan yang tinggi kepada kepentingan rakyat.
Pernah ada yang bertanya apakah Rizal Ramli dapat membuktikan praktek transaksional yang dilakukan oleh partai-partai politik besar, seperti yang dialaminya dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Pertanyaan seperti ini pada dasarnya sangat naif, karena proses tawar menawar dalam politik atau dalam Pilpres sangat mustahil ada buktinya.
***