KedaiPena.Com – Pemerintah jor-joran mencabut subsidi listrik untuk pengguna 900 VA. Hal ini dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Tarif listrik kategori tersebut naik dari Rp 605 menjadi Rp 791 per kWh pada 1 Januari 2017, menjadi Rp 1.034 per kWh per 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017. Tidak sampai situ saja, bulan Juli, pemerintah memastikan akan menaikkan kembali tarif dasar listrik.
Begawan ekonomi Rizal Ramli angkat bicara dengan kebijakan tersebut. Kata dia, pengguna listrik berdaya 450 VA merupakan golongan masyarakat yang dapat dipastikan hidup di bawah garis kemiskinan. Sehingga mereka layak untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah,” kata Rizal kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (14/6).
Atas alasan itu juga, mantan Menko Maritim meminta pemerintah untuk memastikan nama para pelanggan listrik 450 VA masuk dalam daftar orang miskin yang berhak mendapatkan subsidi di berbagai sektor lain. “Kalau tidak ada di daftar orang miskin, daftarnya yang ngaco,” ujarnya.
Selain itu, Rizal juga turut menyinggung pencabutan subsidi listrik yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggan listrik golongan 900 VA. Menurutnya, hal ini kurang tepat mengingat masyarakat golongan ini merupakan masyarakat yang hidupnya hanya berada tipis di atas garis kemiskinan. “Kalau 900 VA itu nyaris miskin (near poor),” tegas Rizal Ramli.
Pada awal Mei lalu, pemerintah kembali mencabut subsidi bagi golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu. Kategori pengguna ini diperkirakan mencapai lebih dari 19 juta pelanggan.
Laporan: Muhammad Hafidh