KedaiPena.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan akan mengevaluasi kebijakan subsidi energi ke masyarakat, dalam hal ini subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Wakil Ketua TKN, Eddy Soeparno menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi kembali pemberian subsidi energi agar dapat diubah menjadi langsung ke penerima bukan lagi pada suatu komoditas. Sehingga diharapkan penyaluran subsidi energi ke masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
“Kebetulan saya anggota DPR RI, kita sedang bahas pola pemberian subsidi itu apakah diberikan kepada produknya atau orangnya sehingga tepat sasaran. Kata kuncinya adalah bagaimana kita melakukan efisiensi subsidi energi agar betul-betul tepat sasaran,” kata Eddy dalam salah satu acara di Jakarta, dikutip Minggu (25/2/2024).
Ia menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyisir masyarakat rentan agar tidak terimbas kebijakan ini. Disampaikan pula, sebanyak 80 persen subsidi energi saat ini justru dinikmati oleh rumah tangga kategori mampu dan hanya 20 persen dinikmati oleh rumah tangga tidak mampu.
“Dari Rp350 triliun subsidi energi tersebut Rp160 triliun itu untuk Pertalite dan Rp113 triliun untuk LPG 3 Kg, untuk minyak tanah, untuk solar. Untuk Solar dan Pertalite termasuk LPG 3 Kg penggunaannya itu 80 persen adalah masyarakat mampu,” urainya.
Eddy mencontohkan seperti antrian yang terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Sumatera, di mana untuk BBM jenis Solar justru banyak dinikmati oleh truk-truk besar milik perusahaan perkebunan dan pertambangan.
“Termasuk juga Pertalite. Pertalite dikonsumsi oleh 80 persen masyarakat mampu, ada bahkan yang punya satu atau dua mobil. Kalau bicara LPG 3 kg itu lebih luas lagi karena masyarakat bebas membelinya bukan hanya masyarakat miskin,” urainya lagi.
Oleh karena itu, apabila nantinya Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden mendatang, pihaknya berencana untuk mengevaluasi kembali kebijakan mengenai mekanisme penyaluran subsidi energi.
“Andai kata kita bisa menata itu kembali, baik pendataannya termasuk penerapan payung hukum yang kuat, siapa yang boleh membeli dan yang gak boleh, terus ada sanksi hukum bagi mereka yang menjual dan membeli subsidi BBM atau energi bersubsidi, tentu kita bisa mengurangi subsidi energi.” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa