KedaiPena.Com -Â Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan dana partai politik (Parpol) dari sebelumnya Rp108 per suara sah menjadi Rp1.000 per suara sah. Kenaikan mencapai 10 kali lipat dibanding sebelumnya.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Hal itu pun direspon negatif oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. Pasalnya, kata Yandri, momen kenaikan dana parpol tersebut tidak tepat.
“Karena disisi yang lain, banyak subsidi pemerintah kepada warga miskin dicabut, tapi secara bersamaaan terjadi kenaikan dana partai politik,” ujar Yandri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/9).
“Kenaikan ini juga enggak adil, berapapun kenaikannya. Subsidi rakyat diambil seperti BBM tapi partai politik malah disubsidi. Menurut saya tidak adil,” sambung Yandri.
Yandri pun menjelaskan, sebenarnya tanpa bantuan dana parpol sekalipun, partai politik masih bisa menghidupi pembiayaan partainya. Dirinya pun berharap, kenaikan dana parpol ini dapat ditunda.
“Saya kira kalau masih bisa dibatalkan bagus itu. Karena baru akan diketok pada APBN 2018 pada Oktober. Saya harap pemerintah membatalkan itu,” tutup Yandri.
Laporan: Muhammad Hafidh