KedaiPena.Com- Desakan agar adanya audit forensik kepada IT Komisi Pemilihan Umum atau KPU tepatnya Sirekap yang menampilkan data tak akurat Pemilu 2024 terus berdatangan. Pasalnya, saat ini terdapat banyak jenis kerawanan pemilu, antara lain adalah pada tahapan penghitungan suara.
Desakan itu datang dari Pengamat Politik Sekaligus Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo yang menyoroti perihal adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan dan penghitungan suara pada kontestasi Pemilu 2024 di Lampung.
“Perolehan suara Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kabupaten Tanggamus menggelembung hingga mencapai 800 suara di 1 TPS. Penggelembungan suara ini dapat dilihat dari perbandingan form C1 dan situs website KPU RI, di TPS 02 Desa Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, untuk calon perseorangan anggota DPD RI,” kata Karyono, Senin,(19/2/2024).
Karyono mengungkapkan, terdapat tiga calon DPP RI yang mendapatkan suara 800 an. Calon DPD tersebut adalah Bustami Zainudin yang terinput perolehan 808 suara, Dyah Siti Nuraini (842 suara) dan David Kurniawan (888 suara).
“Perolehan yang ter-publish di Sirekap itu jauh di atas hitung C Hasil di TPS dan melampaui jumlah pengguna hak pilih sebesar 181 pemilih,” ungkap dia.
Karyono menjelaskan, di dalam lembar C tercatat Bustami Zainudin hanya mendapatkan 8 suara, David Kurniawan (0 suara), Dyah Siti Nuraini (16 suara). Karyono menegaskan, bahwa masalah ini sangat serius dan tidak cukup KPU hanya meminta maaf.
“KPU juga tidak cukup hanya melakukan pemantauan tapi harus mengambil langkah tegas, profesional dan transparan demi menegakkan keadilan pemilu,” ungkap Karyono.
Karyono menekankan, meskipun KPU sudah melakukan monitoring dan menemukan kesalahan tapi tidak ada jaminan pelanggaran dalam penghitungan suara dapat dihentikan.
“Oleh karena itu untuk menyelesaikan karut marut penghitungan suara ini, perlu dilakukan audit forensik termasuk di dalamnya melakukan audit sistem IT KPU,” jelas Karyono.
Karyono menegaskan, audit forensik merupakan keniscayaan sebagai solusi terbaik dan terpercaya dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi yang mendalam pada setiap catatan, transaksi, dan dokumentasi.
“Hal ini untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum atau peradilan terkait dengan tindakan kecurangan (fraud) pemilu,” tandas Karyono.