KedaiPena.Com – Tindakan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk Mensos Juliari Peter Batubara yang diduga menerima suap program bansos penanganan pandemi covid-19 sangat menyedihkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat menanggapi kasus dugaan suap bansos penangan covid-19.
“Menyedihkan disaat banyak orang berjuang bertahan hidup, pejabatnya bancakan dana bencana,” kata Suparji Minggu, (6/12/2020).
Tidak hanya itu, kata Suparji, KPK juga tidak boleh lemah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap anggaran bansos corona tersebut.
“KPK tidak boleh kendor dalam pengawasan,” tegas Suparji.
Sementara terkait dengan hukuman mati untuk pelaku bansos, Suparji mengatakan, agar kasusnya dapat dilinat dulu.
“Kalau memang dana bencana dikorupsi bisa diancam dengan pidana mati. pasal 2 ayat 2 uu tipikor,” tandas Suparji.
Diketahui, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, dua lainya yakni Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta. Mereka brperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan:Muhammad Hafidh