Artikel ini ditulis oleh Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST.
“Komite Money Loundry” (KML) yang saat ini bikin “geger” itu memang ciptaan Lurah Beye. Namun itu aturan untuk Institusi Kelurahan, bukan person Beye! Nah kalo Lurah Mukidi gak “mudeng” itu salahnya sendiri. Mestinya Mpud selaku Ketua KML melapor ke Mukidi sekaligus minta petunjuk (atau pura-pura minta pentunjuk juga boleh). Karena dalam Komite tersebut ada ketentuan bahwa sebelum “take action” Ketua KML harus menjabarkan pola operasional bersama anggota Tim-nya, termasuk SMI yang Departemen-nya dituduh melakukan “Money Loundry”! Setelah itu secara periodik KML juga harus melakukan evaluasi kinerja yang menjadi tugas KML terutama dalam pencegahan tindak “Money Loundry”. Apakah tugas seperti ini sudah dilakukan Mpud, guna mencegah terjadinya tindak “Money Loundry”?
Lha ini “ujug ujug” Mpud melangkah sendiri bak “Kuda Troya” yang malah melibas SMI yang notabene Anggota sendiri. Rakyat sih senang-senanh saja di”suguhi” adegan yang saling “menjegal” di internal KML. Namun dalam konteks pendidikan politik, “Case” semacam ini tidak mendidik! Bagaimanapun juga Mpud bisa “melibas” SMI itu karena dia menjadi Ketua KML yang pegang data arus lalu lintas uang termasuk “Money Loundry”. Artinya kalau Lurah Beye saat itu tidak bikin Keputusan Lurah tentang KML , yang otomatis menjadikan Mpud saat ini menjadi Ketuanya, maka Mpud tidak bisa memiliki data guna “bunuh” SMI. Disini masalahnya!
Wakil Rakyat juga senang sering diajak “rembugan” di Balai Wakil Rakyat karena bisa dijadikan kampanye gratisan. Karena di kesempatan seperti itulah statement-statement canggih dan keras akan keluar dari mulut Wakil Rakyat agar nanti terpilih lagi! Mpud sendiripun dapet “panggung” guna mengangkat “citra” meskipun sebenarnya dilakukan dengan cara cara “ngawur” dan tidak “gentleman“! Dia mampu “mempolitisir” masalah hukum menjadi masalah politik sehingga mudah dicerna dengan “otak kanan” rakyat, yang mayoritas hanya mampu menangkap “kesan” bukan “essensi”!
Tetapi ingat, selama “rembug desa” (yang rencananya akan diadakan lagi pada Selasa 11 April 2023) tidak menghasilkan “Resolusi Angket” yang menyasar ke sosok penanggung jawab utama (Lurah Mukidi), maka semua itu hanya akan memunculkan “Chaos Konstitusi” yang suatu saat nanti akan “meledak” menjadi Revolusi Sosial!
Apalagi ada pihak pihak tertentu, yang karena Calon Lurahnya diperkirakan kalah, akan memperalat Lembaga Anti Rasuah guna menciptakan “Chaos Konstitusi” juga. Dan hal ini bersama kasus “Money Loundry” bisa menjadi dua kekuatan sinergys untuk membuat “kacau balau” seisi Kelurahan!
Kesimpulan:
Jangan jangan semua ini skenario Rezim Lurah Mukidi yang sengaja bikin acara KML dan “Politisasi Lembaga Rasuah” karena gagal “Lurah Tiga Periode”? Dan lebih baik biar kelurahan di injak-injak “tentara tartar” lewat strategi chaos konstitusi?
Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn!
Bogor, 11 April 2023
[***]