KedaiPena.Com -Â Terkait perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, mendapat tanggapan sinis dari pihak Freeport.
Freeport beranggapan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan pemerintah belum memberi kepastian fiskal dan hukum. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menginginkan tingkat kepastian sama dengan Kontrak Karya.
“PT.Freeport bersedia mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan perjanjian stabilitas investasi. Namun IUPK yang diterbitkan kemarin belum sepenuhnya mengakomodir permintaan Freeport. IUPK yang diberikan tidak memberikan jaminan kepastian investasi,” ujar Jubir Freeport Indonesia, Riza Pratama dalam rilis yang diterima KedaiPena.Com, Minggu (12/2).
Lanjut Riza, PT Freeport Indonesia menyatakan Rezim fiskal dalam Kontrak Karya bersifat naildown, artinya, pungutan fiskal bersifat tetap hingga akhir masa operasi. Namun dengan perubahan status menjadi IUPK, maka rezim fiskal menjadi prevailing alias mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengapa kata Riza lagi, karena hingga saat ini belum tercapai kata sepakat terkait hal tersebut. Persyaratan kepastian fiskal dan hukum itu diperlukan serta sangat penting bagi rencana investasi jangka panjang Freeport. “Sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Laporan: Icahd