KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta, agar pemerintah dapat bekerja lebih keras untuk mengejar penerimaan negara khususnya dari sektor pajak.
Hal ini disampaikan Puteri sapaanya merespon keyakinan Menteri Keuangan Sri Mulyani jika pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini mencapai 4% year on year (yoy).
Kayakinan tersebut didasari lantaran di kuartal IV-2021 perekonomian dalam negeri dinilai akan lebih baik dari periode kuartal III-2021, sejalan dengan pengendalian pandemi Covid-19.
“Berdasarkan capaian saat ini menunjukkan memang masih perlu kerja keras untuk mengejar penerimaan negara khususnya dari penerimaan pajak. Hal ini agar semakin mendekati target hingga akhir tahun,” kata Puteri saat berbincang, Minggu, (28/11/2021).
Puteri menjelaskan, jika tujuan tersebut tentu untuk semakin memperkecil potensi shortfall atas penerimaan pajak tahun ini.
“Karena tidak bisa dipungkiri merebaknya varian delta ini turut berimbas pada kinerja ekonomi dan penerimaan pajak kita,” papar Puteri.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar ini juga mengingatkan, pentingnya menjaga pandemi tetap terkendali.
Hal ini, kata Puteri, lantaran penerimaan pajak ditopang PPN yang sangat dipengaruhi kepercayaan masyarakat untuk melakukan konsumsi.
“Secara sektoral pun, sektor industri pengolahan juga menjadi penopang bagi setoran pajak yang tentunya akan terdampak apabila terjadi pelemahan ekonomi akibat lonjakan pandemi,” papar Puteri.
“Makanya, kita harus waspada terhadap potensi lonjakan kasus yang mungkin terjadi pada penghujung tahun,” tambah Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini.
Perempuan lulusan University Of Melbourne Australia ini juga berharap, agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat memperkuat penerimaan.
“Berbagai agenda yang termuat dalam UU ini harus segara dipersiapkan mulai dari peraturan pelaksana, infrastruktur penunjang, kapasitas SDM, hingga sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat,” tutur Puteri.
Dengan demikian, tegas Puteri, begitu ketentuannya berlaku dapat berjalan maksimal dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.
“Seiring kebijakan konsolidasi fiskal tahun 2022,” tandas Puteri.
Laporan: Muhammad Hafidh