KedaiPena.com – Di depan Anggota Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga selaku Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyampaikan bahwa tak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan dengan data yang disampaikan oleh Menko Polhukam, yang juga selalu Ketua Komite KNPP TPPU, Mahfud MD.
“Atas surat-surat yang disampaikan oleh PPATK kepada Kementerian Keuangan yang sudah ramai di publik, seperti yang sudah dijelaskan oleh Pak Menko, tidak ada perbedaan data. Transaksi yang mencurigakan sekitar Rp349 triliun, artinya ada transaksi debit kredit, keluar masuk, yang kalau dijumlahkan nilainya Rp349 triliun atau dalam akutansi disebut double triple accounting. Semuanya bersumber dari PPATK,” kata Sri Mulyani, Selasa (11/4/2023).
Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan atau pemberantasan TPPU, yang diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK, diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit (Jagadara), dan terlibat aktif dalam Komite KNPP TPPU.
“Kami, Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuau UU No 5 tahun 2014 jo PP No.94 tahun 2021,” ujarnya.
Ia menyebutkan dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai dan 9 surat ditindaklanjuti ke APH.
“Kementerian Keuangan juga akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 dengan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait,” ujarnya lagi.
Sri Mulyani selanjutnya menyampaikan terhadap LHP dengan nilai transaksi Rp189 triliun, sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK.
“Selanjutnya Kemenkeu bersama PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama untuk langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa