KedaiPena.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menepis kekhawatiran para wajib pajak di luar negeri khususnya di Singapura.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani terkait isu bahwa otoritas Singapura akan melakukan upaya pengusutan terhadap para wajib pajak asal Indonesia yang menempatkan uang atau hartanya di Singapura dengan berbagai alasan.
Kekhawatiran wajib pajak, kata SMI, sapaan, terlihat ketika polisi Singapura akan mengusut para wajib pajak tersebut yang terlibat didalam kriminal penghindaran pajak. Dan berita ini tentu akan berpotensi mengganggu para wajib pajak terutama yang berdomisili atau menempatkan uang dan hartanya di Singapura.
“Saya langsung melakukan pengecekan ke otoritas Singapura ke deputi prime minister Tarman dan saya mendapatkan penjelasan resmi dari otoritas Singapura,” ungkap Sri sesaat rapat kerja dengan Komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9) malam.
“Di mana otoritas Singapura melalui ‘Monetery of Singapura’ mengatakan bahwa mereka meng-‘advice’ seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung pada para kliennya untuk menggunakan dan memanfaatkan kesempatan tax amnesty di Indonesia dalam rangka memperbaiki perpajakan di Indonesia,” sambung Sri.
Selain itu, di sisi lain, perbankan di Singapura juga diharuskan mematuhi aturan didalam Financial Action Task Force (FATF). Dia juga menambahkan, Singapura memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan-kegiatan yang bersifat ‘suspicious’ atau mencurigakan.
“Dan ini tak hanya dilakukan Singapura saja akan tetapi dilakukan semua negara. jadi negara-negara yang ikut FATF didalam rangka mendeteksi ‘ilegal activity’ maupun ‘money laundry’ sehingga diharuskan perbankannya melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang mencurigakan,” terang Sri.
(Arp/Apit)