KedaiPena.com – Konflik agraria di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah kembali memanas. Konflik bermula dari rencana Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi pertambangan terbuka (quarry) batuan andesit dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakan selama 30 bulan. Rencana penambangan dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan Bendungan Bener dengan perkiraan luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektare. Alasan warga menolak tambang karena akan merusak tanah pertanian petani dan lingkungan hidup.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengecam konflik agraria yang diikuti dengan kekerasan oleh aparat. Kekerasan justru akan terus melanggengkan eksploitasi manusia atas manusia.
“Konflik agraria yang didasari oleh kesesatan dalam pengelolaan kekayaan alam harus dilawan. Pertambangan dan PSN tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk merenggut hak-hak rakyat. Hak rakyat atas tanah sudah secara jelas dijamin dalam konstitusi, UUD NRI 1945. Serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, ujar Henry dari Medan, Sumatera Utara, pagi ini (09/02).
Menurutnya, tanah pertanian pangan dilindungi oleh UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sehingga pemerintah tidak boleh sewenang-wenang melakukan konversi.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan pada Selasa (08/02) malam, imbas dari potes rencana tambang, sebanyak 60 warga yang diantaranya anak di bawah umur dan lansia ditangkap kepolisian. Jumlah aparat kepolisian yang dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pengamanan dinilai terlalu berlebihan. Sebab Desa Wadas hanya memiliki 7 Rukun Tetangga (RT).
“SPI mendesak pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Tengah menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan. Kepolisian juga dihimbau untuk segera menarik aparat dari Desa Wadas. Pendekatan keamanan yang berujung bentrokan, penangkapan dan kriminalisasi tidak bisa ditolerir,” tegas Henry.
Henry menegaskan, SPI berdiri bersama Warga Desa Wadas dan berbagai pihak dalam mendesak pembebasan terhadap seluruh warga yang ditahan kepolisian.
“Berdasarkan informasi dari Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Jawa Tengah, proyek Bendungan Bener ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tercantum dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Presiden Joko Widodo kemudian melanjutkannya dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek lalu dijalankan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo,” tutupnya.
Laporan: Natasha