KedaiPena.Com- Kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, putusan tersebut diambil melalui persidangan. Dia menyebut, majelis hakim yang memutuskan adalah Merry Taat Anggarsih.
“Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020,” kata Suharno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Suharno mengaku belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Persidangan tersebut, kata dia, berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” ujar Suharno.
Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan oleh Jefri Azhar.
Laporan: Sulistyawan