KedaiPena.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai, dengan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota No 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan yang menyatakan bahwa penerapan aturan tersebut akan menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai di sekitar lingkungan Kota Tangerang Selatan.
Ia menyatakan bahwa memang setiap perusahaan memang memiliki Standard Operations Procedure (SOP) untuk mengendalikan sampah plastik. Namun perlu disadari bahwa Kota Tangsel memiliki PR sampah yang harus diselesaikan bersama.
“Bayangkan satu hari, 900 ton sampah dibuang, baik dari perumahan, toko, minimarket, hotel dan sebagainya,” kata Pilar di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, ditulis Rabu (26/10/2022).
Ia juga menyatakan bahwa Pemkot Tangsel mengalami kendala terkait tempat sampah. Beliau juga sempat meninjau saat melakukan kunjungan ke beberapa tempat dan menemukan sampah berserakan di sungai yang didominasi oleh sampah sekali pakai.
“Program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan bapak dan ibu semua, para pelaku usaha,” ujarnya.
Pilar meminta para pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada bisnis saja tapi juga memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar usahanya.
“Saya harap perubahan ini tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi. Karena pada dasarnya Kota Tangerang Selatan berkarakteristik kota pemukiman dan jasa,” tutupnya.
Laporan: Ranny Supusepa