KedaiPena.Com- Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan langkah Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres dan cawapres. Habiburokhman mengaku hanya tersenyum mendengar usulan tersebut.
“Ya saya pikir kita sih tersenyum ya mana tahulah masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan,” kata dia, Rabu,(1/11/2023).
Habiburokhman menekankan, bahwa secara hukum keputusan MK sebagai lembaga yudikatif tidak dibisa untuk di hak angket. Menurut Habiburokhman, hak angket adalah sebuah cara untuk menyelidiki kebijakan pemerintah.
“Hak angket itu adalah bagaimana kita menyelidiki kebijakan pemerintah, pemerintah, pemerintah, penekanan Itu kan hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi nggak bisa jadi objek hak angket gitu loh,” jelas dia.
Dengan demikian, Habiburokhman menegaskan, usulan hak angket atas putusan MK soal syarat capres dan cawapres tidak bisa dilakukan. Terlebih, kata Habiburokhman, hak angket itu diusulkan oleh orang yang memiliki latar belalang politik.
“Ya silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya. Di balik-balik ya akal sehat karena urusan politik kan kita benar-benar prihatin juga gitu,” tandas dia.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK.
Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
“Hukum dasar konstitusiadalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” kata Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena