KedaiPena. Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menilai jika langkah restrukturisasi Holding dan Subholding yang dilakukan PT PLN Persero dapat ditunda Hal ini lantaran guna mewadahi stakeholder yang terpengaruh akibat kebijakan subholding perusahaan plat merah tersebut.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina merespons penolakan dari Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) terkait subholding PLN tersebut.
“Proses holdingisasi PLN sebaiknya ditunda untuk mewadahi stakeholder terkait yang terpengaruh akibat Kebijakan ini,” kata Nevi, Jumat,(30/9/2022).
Nevi menuturkan, jika holdingisasi tidak bisa dilakukan semena- mena namun harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Mengacu pada UU Ketenagalistrikan, UU BUMN dan peraturan perundangan lainnya yang terkait,” papar Nevi.
Nevi menegaskan, jika proses holdingisasi tidak boleh menimbulkan pengurangan pegawai. Malah, kata dia, diharapkan sebaliknya mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
“Setiap kebijakan terkait PLN ini diharapkan mampu memberikan harga yang terjangkau bagi masyarakat kalangan bawah. Sehingga mereka mendapatkan haknya untuk memperoleh listrik untuk kebutuhannya dengan biaya terjangkau,” jelas dia.
Ia pun menekankan, pemerintah sedianya dapat menjadi regulator yang memastikan bahwa berbagai kebijakan tidak menciptakan terjadinya peran swasta lebih dominan dibanding perusahaan negara (BUMN).
“Mengingat energi listrik merupakan energi utama yang dibutuhkan rakyat dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Politikus PKS ini.
Nevi berharap, agar pemerintah tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di kalangan para pegawai PLN. Ia meminta agar holdingnisasi juga tidak membebani APBN dalam melayani pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat.
“Mengingat hutang PLN saat sudah mencapai lebih kurang 500 triliun rupiah. Disamping serikat pekerja PLN didukung organisasi dunia (Public Services International, the global union of workers in public services) melakukan penolakan terhadap holdingisasi bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan bila terjadinya swastanisasi akan menimbulkan kerugian di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) menolak pembentukan subholding PT PLN yang diluncurkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (21/9/2022).
Pembentukan subholding, menurut mereka, akan membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).
“Dengan ini kami menolak pembentukan subholding PLN bila di dalamnya masih terdapat struktur anak perusahaan bersama, yaitu geothermal.co dan new energy.co karena menyebabkan hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan nasional,” tulis PPIP dan SPPJB dalam keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).
Laporan: Tim Kedai Pena