KedaiPena.Com – Rencana pemerintah yang akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) kurang disetujui oleh kalangan dewan.
Anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra, Abdul Wachid memandang, rencana tersebut dapat bisa membuat daya beli masyarakat akan semakin berat.
“Daya beli masyarakat akan semakin hancur, rantai pasok akan terguncang karena ditingkat produsen akan terjadi kenaikan-kenaikan harga yang bisa meresahkan konsumen dalam hal ini rakyat itu sendiri. Jangan cekik rakyat dengan kebijakan yang menyengsarakan,” lirih Wachid kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Wachid mengaku tak habis pikir dengan pola pikir Pemerintah yang merencanakan penerapan PPn untuk sembako.
“Masyarakat tengah berjibaku menghadapi pandemi Covid-19, masyarakat tengah berjibaku menghadapi himpitan ekonomi kenapa ada rencana tak masuk akal semacam ini. Jangan ambil jalan pintas, para pemimpin itu di design untuk bisa menuangkan gagasan yang mampu membawa rakyat keluar dari keterpurukan bukan malah membuat rakyat semakin terpuruk,” tegas Ketua DPD partai Gerindra Jawa Tengah itu.
Semestinya, kata dia, penerapan PPn dibebankan ke sektor-sektor strategis yang banyak menyedot keuntungan secara signifikan.
“Kebijakan PPn itu mestinya dibebankan ke sektor semacam penggalian/eksploitasi sumber daya alam, baik itu minyak, gas, e-commerce dan lainnya. Dibebankan juga ke barang mewah. Saya kira itu lebih relevan ketimbang dibebankan ke rakyat. Kenapa saya bilang begitu karena bicara Sembako tak lepas dari kebutuhan rakyat yang paling mendasar,” tandasnya.
Yang jelas, kata dia, rencana tersebut tidak akan efektif ditengah kondisi masyarakat yang daya belinya lemah.
“Kontraproduktif, memberatkan masyarakat pedagang, petani, buruh. Sebaiknya draft rencana tersebut ditarik kembali, jangan dilanjutkan,” pungkasnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, rencana kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com.
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Laporan: Muhammad Lutfi