KedaiPena.Com – Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis memandang, jika posisi Wakil Menteri Sosial akan berakibat pada penambahan anggaran yang tidak diperlukan. Pasalnya, Kementerian Sosial sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah.
Hal itu disampaikan Iskan Qolba Lubis
menyoroti terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dimana, pada Pasal 2 Ayat 1, menyebutkan bahwa Presiden dapat menunjuk adanya wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial.
“Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” jelas Iskan, Minggu, (26/12/2021).
Menurut Anggota Fraksi PKS ini, jika posisi Menteri Sosial berhalangan, secara politik, Presiden RI dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung diambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya.
“Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” tambah Iskan seperti dikutip dpr.go.id.
Di sisi lain, Iskan menambahkan, dalam tiap kali rapat kerja di DPR, seringkali keputusan yang diambil oleh Wamen itu tidak dapat diterima oleh DPR, karena Wamen tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, misalnya terkait dengan anggaran.
“Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” urainya.
Termasuk, di saat terjadi bencana seperti ini, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial terkait.
“Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” tutup Iskan.
Laporan: Muhammad Lutfi