KedaiPena.Com – Koordinator Forum Intelektual Muda Tangerang Selatan (FIM Tangsel) Lukman Hakim menyatakan lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu harus netral dan menjaga marwah demokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Lukman begitu ia disapa saat menanggapi kinerja Bawaslu Tangsel dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran pemilu. Salah satu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu calon petahana Benyamin Davnie.
“Ada dua variabel yang dapat dlihat dari netarlitas. Pertama lembaganya sebagai simbol pengawas demokrasi,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, Rabu, (4/11/2020).
“Kedua orang yang mengisi lembaga tersebut harus mempunyai integritas yang mumpuni, serta memiliki nilai dan kemampuan untuk mengisi lembaga yang di mulai saat seleksi masuk mengisi lembaga tersebut,” tambah Lukman.
Padahal, Lukman menegaskan, sinergisitas antara lembaga dan manusia harus mempunyai pemahaman dan kemampuan yang didasari integritas dan nilai demokrasi.
“Bukan sebaliknya, yang berdampak rusaknya proses demokrasi dalam menghasilkan dan meraih pemimpin daerah berkualitas dan mempunyai visi dan misi,” ungkap dia.
Bahkan, kata dia, bukan sebatas hanya yang berkualitas melainkan juga membumi atau mengakar terkait dengan profesionalisme.
“Yang mungkin akan terealisasikan dalam bentuk program dan kebijakan berdasarkan kebutuhan kepentingan bersama,” tandas dia.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tangerang Bersatu (Mata Satu) melaporkan calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie ke Bawaslu setempat terkait dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Formulir BB.2 KWK pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020.
“Dalam dokumen tersebut Benyamin Davnie menuliskan nama istrinya yaitu Tini Indrayanthi. Sementara fakta yang kami temukan berbeda. Dimana Benyamin Davnie memiliki Istri lain yang bernama Lista Hurustiati,” ungkap kuasa hukum Mata Satu, Rivaldi Guci, di Bawaslu Tangsel, Selasa (26/10/2020).
Sampai berita ini diturunkan pihak Badan Bawaslu Tangsel enggan memberikan atau menanggapi hal tersebut.
Laporan: Sulistyawan