KedaiPena.Com- Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Ashabul Kahfi berharap agar adanya pembenahan besar sistem sertifikasi halal di Indonesia. Ashabul sapaanya mengingatkan bahwa sertifikat halal bukan sekedar status administratif melainkam bukti komitmen standar kehalalan yang harus diterapkan.
Demikian disampaikan Ashabul begitu ia disapa menanggapi langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama atau BPJPH Kemenag yang mencabut sertifikasi halal Wine Nabidz usai melakukan investigasi pada 15 Agustus 2023 lalu.
“Saya berharap akan ada pembenahan besar dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia. Sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif, melainkan bukti komitmen terhadap standar kehalalan yang harus diterapkan dengan konsistensi dan integritas,” tegas Ashabul, Jumat,(25/8/2023).
Komisi VIII DPR RI, kata Ashabul, juga akan menindaklanjuti soal urusan Wine Nabidz dengan memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ashabul menekankan langkah tersebut diambil agar kasus serupa tak terulang.
“Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang dan masyarakat dapat dengan nyaman mengonsumsi produk yang benar-benar telah mendapatkan sertifikasi halal,” papar Ashabul.
Meski demikian, Ashabul mengapresiasi,
langkah cepat dan tegas BPJPH Kemenag dalam melakukan investigasi dan pencabutan sertifikat halal dari produk Nabidz. Kejadian ini, kata Ashabul, memberikan pelajaran penting bagi semua pihak bahwa integritas dalam proses sertifikasi halal harus selalu dijaga dan diutamakan.
“Sudah sepatutnya kita meningkatkan sistem pengawasan dan verifikasi sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk yang masuk dalam kategori self declare. Meskipun produk-produk ini dianggap tidak berisiko, namun tetap saja memerlukan verifikasi yang ketat agar mencegah manipulasi data dan informasi oleh oknum-oknum tertentu,” tegas Ashabul.
Ashabul pun menyambut baik sanksi yang diberikan kepada oknum pelaku usaha dan Pendamping PPH. Namun, tegas Ashabul, perlu adanya langkah preventif agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Komisi VIII DPR RI siap bekerja sama dengan Kemenag dan BPJPH dalam menyempurnakan regulasi terkait sertifikasi halal,” jelas Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan ini.
Ashabul juga meminta, perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai proses sertifikasi halal. Ashabul mengingatkan, masyarakat dapat membedakan produk yang halal dengan produk yang sekedar memiliki label halal.
“Saya menghimbau, kepada masyarakat, untuk selalu kritis dan berhati-hati dalam memilih produk konsumsi, khususnya yang berkaitan dengan kehalalan. Kita harus memastikan bahwa apa yang kita konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan etika,” pungkas Ashabul.
Laporan: Tim Kedai Pena