KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti rencana pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk mendorong perbaikan di perbankan Syariah yang merupakan implementasi dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Anis begitu ia disapa menyampaikan hal itu, rapat kerja bersama dengan Dewan Komisioner OJK beberapa waktu lalu di gedung DPR RI Senayan, Jakarta membahas tentang Road Map dan Anggaran OJK tahun 2023.
“Karena pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah merupakan amanat UU maka OJK harus mengimplementasikannya,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Sabtu,(27/5/2023$.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off unit usaha syariah (UUS) di dalam undang-undang PPSK tidak menentukan batas waktu.
Road map untuk penyusunan kebijakan ini diserahkan kepada OJK. Namun, undang-undang menyebutkan bahwa OJK harus membuat peraturan OJK (POJK) dalam waktu 6 bulan sejak undang-undang disahkan.
“Artinya spin off dari UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) harus disiapkan oleh OJK baik mekanismenya maupun roadmapnya pada bulan Juni ini. Kemudian dikonsultasikan kepada komisi XI.
Menurutnya, kebijakan spin off yang perlu dirumuskan OJK ini memiliki tantangan tersendiri. Karena kebijakan ini harus betul-betul bisa menaikkan pangsa ekonomi syariah.
Terakhir, Anis mengingatkan komitmen OJK tentang inovasi produk, pendalaman pasar, digitalisasi Bank, dan ketahanan teknologi digital Bank.
“Hal ini akan sangat baik dan kami menunggu rinciannya seperti apa,” tutup Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Laporan: Tim Kedai Pena