KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti, langkah pemerintah yang menerbitan aturan tentang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil.
Najib begitu ia disapa menyarankan, jika memang pemerintah bertujuan untuk
mendorong konsumsi, maka sebaiknya dapat turut membebaskan pajak mobil mewah.
‘Saya berikan ilustrasi orang yang banyak menyimpan uang di bank itu orang kaya, masyarakat menengah ke bawah hampir rata-rata tabungannya sudah mulai habis,” kata Najib, ditulis, Kamis, (18/3/2021).
Najib memandang, masyarakat ekonomi menengaj ke atas tidak akan membeli mobil dengan syarat mesin 1.500cc ke bawah.
“Oang-orang kaya itu tidak akan membeli mobil avanza ya walaupun harga murah dan tidak ada pajaknya, lalu kemudian orang menengah kebawah boro-boro beli mobil tabungan saja sudah tidak ada,” tegas Najib.
Dengan demikian, Legislator asal Jawa Barat (Jabar) ini mempertanyakan target yang ingin dikejar oleh Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani dari kebijakan tersebut.
“Kenapa tidak sekalian mobil-mobik mewah sekalian biar orang kaya membeli mobil mewah. Kalau mobil murah, selain perusahaan rental mobil itu tidak ada yang beli,” tandas Najib.
Diketahui, pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai Maret hingga Desember 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4×2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengisyaratkan untuk menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnbM) untuk mobil sampai 2.500 cc.
Laporan: Sulistyawan