KedaiPena.Com- Wakil Ketua Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Hafisz Tohir menyoroti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hafisz menilai dugaan TPPO tersebut telah melanggar HAM.
“Ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan kontra terhadap perdamaian,” ujar Hafisz di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dalam hal ini, Hafisz mengatakan Myanmar seharusnya patuh terhadap piagam PBB terkait Hak Hak Azasi Manusia.
Menurutnya Pemerintah Indonesia harus tetap melayangkan nota protes terhadap pelanggaran tersebut.
“Indonesia bisa protes terkait pelanggaran ini,” tuturnya.
Diketahui Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan mitra lokal Myanmar telah berhasil mengevakuasi WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar.
Proses penyelamatan korban TPPO yaitu dilakukan dalam 2 tahap, yang pertama berjumlah 4 orang pada 5 Mei 2023, dan 16 orang pada 6 Mei 2023.
Adapun saat ini, para WNI yang telah diselamatkan tersebut telah diamankan dan dipulangkan ke Indonesia.
Setidaknya ada sekitar 20 Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku disekap, disiksa, diperbudak dan diperjualbelikan di Myanmar melalui sindikat mafia penipuan online.
Laporan: Tim Kedai Pena