KedaiPena.Com – Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan menyatakan solidaritas terhadap segala bentuk tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan Negara terhadap masyarakat dan mahasiswa.
Di mana diketahui telah terjadi di banyak wilayah kekerasan terhadap mahasiswa dan rakyat.
Demikian disampaikan Febritya Ramdan, Koordinator Komando Tangsel, Selasa (24/9/2019).
“Di antara tindak kekerasan itu adalah aksi demonstrasi mahasiswa Makassar Pada 17 September 2019 yang berujung pada penangkapan 7 mahasiswa,” kata Adit, sapaannya.
Selain itu, tindak kriminalisasi lain menimpa masyarakat Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Sampai hari ini masyarakat Mesuji selalu mengalami intimidasi dan kriminalisasi dan dicap sebagai selalu dicap sebagai masyarakat penggarap ilegal.
“Seluruh masyarakat Desa Bawukan Klaten, petani Desa Cilangkap Kabupaten Lebak, Desa Pasir Sedang Picung Kabupaten Pandeglang, masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung,” lanjut dia.
Kemudian aksi demonstrasi mahasiswa di Riau 17 September 2019, Bandung dan Kepulauan Riau pada 23 September 2019. Dan juga daerah-daerah lainnya yang berujung pada tindakan represif yang dilakukan oleh aparalur negara.
“Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan segala permasalahan konflik agraria yang tanah di seluruh wilayah Indonesia,” tegas dia.
Adit juga menambahkan, pihaknya mengecam tindakan represif aparat keamanan Republik Indonesia dalam pengamanan yang mengakibatkan korban luka dari mahasiswa dan masyarakat.
“Menolak RUU Pertanahan, RUU Agraria, RUU KUHP, dan UU KPK yang baru disahkan. Kami juga menolak segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila,” seru Adit.
Ia pun mendesak segera menetapkan pancasila sebagai hierarki tertinggi sebagai pintu dan kepastian hukum. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti yang tercantum di dalam Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Ketahanan Nasional.
“Tegakkan Pembukaan UUD 1945. Gerakan kita adalah jawaban dan segala persoalan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia serta menjadi wujud nyata dalam mengimplememasikan Tridharma Perguruan Tinggi,” tandas Adit.
Laporan: Muhammad Hafidh