KedaiPena.Com – Menteri BUMN Erick Thohir menjawab diplomatis soal kemungkinan kembali menjabatnya Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PLN pasca diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, (4/11/2019).
Erick begitu ia disapa mengatakan bahwa kembalinya Sofyan Basir untuk menjabat Direktur Utama PLN menunggu keputusan tim penilai akhir (TPA).
“Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA,” terang Erick dalam keterangan kepada redaksi,Senin, (4/11/2019).
Meski demikian, Erick menegaskan, bahwa divonis bebasnya telah membuat mantan Direktur Utama PLN ini terehabilitasi dengan sendirinya.
Erick pun menegaskan bahwa Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah dari instansi lainnya.
“Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” pungkas Erick.
Sebelumnya, Sofyan Basir yang merupakan eks Direktur Utama PLN divonis bebas hari ini.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Laporan: Muhammad Hafidh