KedaiPena.Com- Perlunya penguatan koordinasi dan pengawasan dari pemerintah daerah, aparat kepolisian serta pihak terkait lainya guna keberadaan wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA) yang bersikap negatif di Bali.
Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo menanggapi langkah Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor di Bali. Larangan dalam bentuk peraturan daerah itu merupakan buntut banyaknya WNA melanggar peraturan lalu lintas atau lalin di Bali.
“Penguatan koordinasi dan pengawasan dari pemerintah daerah, kepolisian, imigrasi, dan pihak terkait lainnya,” ujar Bram sapaanya,Senin,(13/3/2023).
Bram menuturkan, salah satu yang dapat dilakukan saat ini adalah melakukan audit dibagian keimigrasian. Bram menekankan hal itu diperlukan guna mengetahui penyalahgunaan visa para wisatawan mancanegara yang berada di Bali.
“Apakah terdapat penyalahgunaan visa oleh wisatawan asing, seperti izin tinggal yang kadaluarsa atau penyalahgunaan jenis kegiatan atau kunjungan visa,” jelas Politikus muda Partai Demokrat ini.
Bram menekankan, bila terbukti
terdapat penyalahgunaan fungsi visa wisata untuk bekerja atau berusaha secara ilegal maka sebaiknya pemerintah pusat dan daerah langsung mendeportasi wisatawan mancanegara tersebut.
“Baik pemerintah pusat dan daerah harus dapat berkoordinasi secara cepat dan tegas untuk mendeportasi atau memberikan sanksi yang tepat bagi wisatawan asing tersebut,” ungkap Legislator asal Jawa Tengah ini.
Jika tak ditangani, Bram khawatir, masalah yang terjadi di Bali saat ini akan berdampak pada kepariwisataan di Indonesia secara keseluruhan.
“Pelanggaran aturan lalu lintas, bekerja secara ilegal, dan pelanggaran lainnya akan menjadi isu yang semakin besar apabila tidak dibenahi sesegera mungkin,” pungkas Bram.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor di Bali. Larangan dalam bentuk peraturan daerah tersebut merupakan buntut dari banyaknya warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali.
“Jadi (wisatawan asing) minjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca-Covid,” ucap Koster, Minggu, (12/3/2023).
Koster pun melanjutkan, tak sedikit perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak pakai helm, hingga menggunakan pelat palsu.
Laporan: Muhammad Hafidh