KedaiPena.Com – Akademisi Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai ada semacam paradoks antara ucapan dengan tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan atau KSP.
Ujang menjelaskan paradoks tersebut terkait dengan keinginan Presiden Jokowi untuk merampingkan birokrasi serta mengurangi pemborosan anggaran.
“Kata Bung Karno, pemimpin hebat ya pemimpin yang bisa menyatukan antara kata dengan perbuatan,” ungkap Ujang kepada wartawan, Kamis, (26/12/2019).
Ujang menambahkan tidak diperlukannya posisi KSP lantaran hanya akan menambah beban anggaran negara saat ini. Terlebih lagi, lanjut Ujang, negara saat ini sedang menanggung utang yang tidak sedikit.
“Apalagi selevel Wakil KSP akan menambah beban negara. Institusi seperti KSP saja tak penting untuk ada. Apalagi pengangkatan Wakil KSP, harusnya tak perlu ada,” tegas Ujang.
Ujang pun menilai posisi Wakil KSP hanya merupakan politik akomodatif dan balas budi dari Presiden Jokowi kepada pendukung dan relawannya.
“Itu memang haknya. Namun harus diingat presiden ingin merampingkan birokrasi, ingin mengurangi pemborosan anggaran,” tegas Ujang.
Ujang meyakini posisi Wakil KSP juga tidak akan efektif lantaran akan menciptakan tumpang tindih dengan lembaga pemerintahan lain.
“Tak efektif. Tumpang tindih dengan organ pemerintah yang lain, ada Jubir Presiden. Namun seolah-seolah orang KSP sebagai Jubir Presiden, dan lain-lain,” pungkas Ujang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Perpres itu menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan. Jokowi akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.
“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan nantinya mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah dilantik bersamaan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Dalam pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP itu akan setara dengan menteri.
“Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri,” bunyi pasal 24.
Laporan: Muhammad Hafidh