KedaiPena.Com- Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menilai, bahwa rencana penghapusan bahan bakar jenis Premium oleh Pertamina bisa saja diwujudkan. Hal tersebut disampaikan oleh Sultan begitu ia disapa saat menanggapi rencana program Pertamina yang sedang menjalankan program langit biru.
Pertamina mengajak masyarakat untuk meninggalkan penggunaan bahan bakar jenis Premium dengan mengganti ke jenis Pertalite atau Pertamax yang memiliki kualitas RON lebih bagus.
“Program penghapusan Premium ini dapat dijalankan dengan syarat bertahap. Pertamina mesti menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan wilayah yang berbeda-beda. Tidak bisa langsung sekaligus dihilangkan, mungkin yang paling tepat adalah pembatasan stok di daerah”, ujarnya, Jumat, (9/4/2021).
Region Manager Retail Sales VII PT Pertamina (Persero), Remigius Choerniadi Tomo, menjelaskan bahwa BBM Premium hanya bisa digunakan untuk mesin bensin dengan compression ratio yang rendah.
Penggunaan Premium pada mesin membuat fuel economy tidak optimal (km/liter BBM rendah) serta emisi gas buang lebih kotor. Sehingga Premium dan Pertalite yang memiliki angka oktan rendah dinilai tidak ramah lingkungan.
Premium, lanjut dia, juga hanya cocok digunakan untuk mesin dengan teknologi mesin bensin Euro 1 yang emisi gas buangnya sangat polutif.
Menurut Sultan senator muda asal Bengkulu tersebut bahwa kita juga dihadapkan oleh regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.
“Kesepakatan dunia dan pemerintah adalah bagaimana setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, yaitu salah satu upayanya adalah dengan menggunakan jenis BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON,” kata Sultan.
Hanya saja, lanjut Sultan bahwa memang kita harus mengkaji ini secara matang.
Dengan belum adanya regulasi tentang pembatasan usia kendaraan akan menjadi tantangan bagi penerapan kebijakan penghapusan BBM jenis premium.
Apalagi di daerah banyak sekali kapal laut nelayan, kendaraan usia tua yang digunakan dalam aktifitas ekonomi. Dan ini mesti di simulasikan secara komprehensif.
Rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna.
Adapun konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018.
“Konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid tersebut. Alhasil, masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP. Penghapusan Premium selain perlu pertimbangan revisi Perpres tersebut, juga perlu memperhatikan kesiapan kilang milik Pertamina untuk memproduksi BBM beroktan tinggi”, tutupnya.
Laporan:Muhammad Hafidh