KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menilai vonis 6,5 tahun penjara yang diterima oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah tidak terlepas dari proses penyidikan dan penuntutan yang berjalan di Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Bob Hasan mempertanyakan apakah vonis 6,5 tahun penjara yang diterima oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah telah dihitung berdasarkan total kerugian sebesar hampir Rp 300 triliun.
“Untuk vonis korupsi timah tentunya tidak terlepas dari proses penyidikan dan penuntutan. Apakah cara perhitungan kerugian ekonomi sebesar 300 trilyun itu betul-betul oleh karena si terdakwa ( pembuat pidana),” kata Bob di Jakarta,(2/1/2025).
Bob Hasan menilai proses penyidikan dan penuntutan yang berjalan terkait vonis
Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah sangat penting. Pasalnya, akan sangat kabur bila melihat ujung dari proses persidanganya.
“Jadi kembalilah kepada metode penyidikan dan penuntutan,” tegas Bob Hasan.
Bob Hasan juga mempertanyakan alasan hakim memvonis rendah Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Bob Hasan menyinggung pentingnya penegakan hukum di Indonesia yang tak lagi berlandaskan opini.
“Selain memang kita harus menilai juga mengapa hakim hanya memvonis sangat rendah. Sudah tiba saatnya penegakan hukum kita bukan lagi berawal dari opini, tetapi kebenaran materiil ( yang juga berawal dari kebenaran formiil pemeriksaan perkara,” ungkap Bob Hasan.
“Lagipula perkara tersebut belum final atau inkrah,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Rafik