KedaiPena.Com – Komisi Yudisial (KY) menghimbau agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat kendati hakim menyatakan Heru bersalah melakukan korupsi.
“Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Rabu (19/1/2022).
Menurut Miko, Kejaksaan Agung dalam hal ini mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga, terdakwa dan penasehat hukumnya, juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum.
“Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum,” ujarnya.
Dari sisi vonis, Miko mengakui, ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama, dalam hal ini seumur hidup juga atau tidak alias nihil?
Namun sisi lain, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah.
“Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat,” terangnya.
Di sisi lain, kata Miko, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.
“Area Komisi Yudisial adalah dengan terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Selain itu, Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat kendati hakim menyatakan Heru bersalah melakukan korupsi. Alasan hakim menjatuhkan vonis nihil karena sebelumnya Heru Hidayat sudah divonis seumur hidup.
Laporan: Muhammad Lutfi