KedaiPena.Com- Presiden Jokowi memastikan jika Pemerintah menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait putusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Bahkan, Jokowi memastikan, pemerintah berkomitmen melaksanakan putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Jokowi mengungkapkan, putusan MK tentang UU Cipta Kerja merupkan komitmen dirinya dan pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
Jokowi menambahkan, kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus ia pimpin.
” Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” kata Jokowi seperti dikutip dari akun twitter pribadi miliknya, Senin, (29/11/2021).
Jokowi melanjutkan, jika MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan.
Dengan demikian, kata Jokowi, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku
“Seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satupun pasal yang dibatalkan oleh MK,” tutur Jokowi.
Jokowi juga memastikan, jika pada pelaku usaha dan para investor investasi yang telah dilakukan serta sedang dan akan berproses aman.
“Tetap aman dan terjamin,” tandas Jokowi.
Laporan: Muhammad Lutfi