KedaiPena.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengaku, telah menyampaikan, usulan dari para pelaku pengusaha hotel dan restoran terkait relaksasi pajak kepada Bapenda.
“Saat ini pihak kami telah menyampaikan soal relaksasi pajak bagi pengusaha hotel dan resto kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Jumat, (19/11/2021).
Heru menyampaikan, kini pihaknya menunggu respon dan jawaban soal permintaan relaksasi pajak tersebut kepada Bapenda.
“Soal mungkin atau tidak adanya relaksasi, saya tidak bisa komentar, tetapi itu sudah disampaikan ke Bapenda ya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Tangerang Selatan meminta kepada Dinas Pariwisata dan Dinas Pendapatan untuk merealisasikan relaksasi pajak. Hal ini, diperlukan agar pengusaha yang baru memulai bangkit, tidak terbebani oleh pajak.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Dr. H. Mathodah merespon permintaan dari para pelaku usaha untuk relaksasi pajak. Ia mengatakan, keinginan para pengusaha soal relaksasi pajak perlu dipertimbangkan Pemerintah Kota.
Sementara Resto Telaga Seafood yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui jika relaksasi pajak bagi pengusaha restoran dan hotel yang diberikan oleh Pemkot akan sangat membantu pihaknya. Pasalnya, kondisi saat ini masih sangat memberatkan para pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Pemilik Resto Telaga Seafood, Rully Susanto. Salah satu yang membebani Rully hingga saat ini ialah pembiayaan listrik yang sudah cukup memberatkan di masa pandemi Covid-19.
Rully begitu ia disapa mengakui, kelonggaran upeti dari pemerintah tersebut akan dapat dimanfaatkan oleh pengusaha restoran untuk memberikan diskon bagi pengunjung.
Senada Public Relation Executive Hotel Santika Premiere Bintaro Tanita Pribadi menyatakan, jika Pemkot Tangsel dapat memberikan relaksasi pajak kepada hotel dan restoran.
Hal ini perlu dilakukan guna memberikan dampak positif terhadap geliat pengunjung.
Laporan: Sulistyawan