KedaiPena.Com – Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik meminta agar Kapolri mengingatkan jajaran kepolisian baik di pusat maupun daerah untuk tidak berbuat represif dalam menghadapi aksi unjuk rasa.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu juga menyayangkan pernyataan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang mengancam dan berencana akan menjatuhkan sanksi pada rektor dan pimpinan perguruan tinggi yang mahasiswanya melakukan demontrasi. Demikian pula dosen dan mahasiswa yang terlibat akan diberikan sanksi oleh Rektor.
“Represivitas tidak hanya datang dari Polri, tapi juga akan diberlakukan di kampus. Ini kan disayangkan karena kampus adalah ruang demokrasi. Memberikan sanksi bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, itu konstitusional, jadi kalau dilarang apalagi akan diberikan sanksi itu potensi maladministrasi,” ujar Ninik di Kantor Ombudsman RI, Jumat (27/9/2019).
Ninik menambahkan, hal itu dapat dipahami jika Kemenristek Dikti mengeluarkan himbauan agar demontrasi dilakukan di lingkungan kampus, terutama untuk menghindari pihak-pihak yang menunggangi dengan agenda lain.
Ninik menjelaskan bahwa segala hal yang terkait dengan kehidupan bernegara telah ada tatanannya.
Di satu sisi Polri memiliki kewenangan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk penegakan hukum, di sisi lain kampus diminta turut serta menciptakan situasi yang kondusif dengan tidak menebar ancaman kepada mahasiswanya sendiri.
“Negara ini harus melihat potensi bahaya dan dampak dari aksi unjuk rasa ini, silakan kewenangan Polri dan pihak kampus digunakan sebagaimana mestinya, tetapi jangan membabi buta dan tiba-tiba represif. Wajar jika menuai kecaman dan resistensi publik,” tegas Ninik.
Dalam kesempatan yang sama, Ninik meyakini Polri dapat bersikap profesional dengan mengedepankan langkah persuasif dengan menggunakan informasi intelijen yang akurat agar tidak salah dalam mengambil tindakan yang tegas.
“Harus terukur serta tidak menggunakan opsi tunggal, penegakan hukum semata. Begitu juga Kemenristek Dikti dapat menyikapi Demo mahasiswa dengan lebih persuasif,” papar dia.
“Misalnya dengan mendorong demo dilakukan di lingkungan kampus dengan mendialogkan secara terbuka keberatan mahasiswa dan civitas akademika atas rencana pengesahan berbagai undang-undang guna menghindari bentrok dengan para penumpang gelap demonstrasi,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi