KedaiPena.Com– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan setidaknya 100 calon anggota legislatif (caleg) terdaftar dari berbagai partai politik di Pemilu 2024 harus didalami oleh aparat penegak hukum.
Permintaan pria yang maju dari daerah pemilihan atau dapil Jatim IX ini didasari lantaran belum semua transaksi yang mecurigakan tersebut bersifat ilegal. Sehingga, kata dia, buruh pendalaman dari instansi tertentu maupun aparat penegak hukum.
“Belum tentu semua transaksi yang mencurigakan tersebut adalah transaksi yang illegal, makanya butuh pendalaman o/ instansi tertentu maupun aparat penegak hukum,” kata Didik, Sabtu,(13/1/2024).
Didik menegaskan, pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum atas temuan PPATK tersebut diperlukan. Menurut Didik hal tersebut diperlukan guna mengetahui apakah transaksi mencurigakan tersebut ilegal atau hasil tindak pidana.
“Jika dalam penelusuran dan analisanya, PPATK menemukan aliran transaksi mencurigakan maka PPATK dapat meneruskan kepada instansi terkait dan penegak hukum u/ mendalami langsung apakah transaksi tersebut illegal atau hasil tindak pidana ataukah transaksi yang legal,” ungkap Didik.
Didik melanjutkan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya PPATK berwenang untuk melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana.
“Baik pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,” pungkas Didik.
Laporan: Tim Kedai Pena