KedaiPena.Com – Sekdaprovsu, Hasban Ritonga mengatakan, hak Tambahan Penghasilan Pagawai (TPP) ratusan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Provsu yang kini beralih ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak Januari 2017 lalu tidak akan hilang dan akan segera dibayarkan.
“Jadi tentang tuntutan mereka (pegawai Kemanhub), itu sudah saya sampaikan ke mereka dari Januari sampai Maret akan segera dibayar oleh Pemprovsu sesuai dengan surat perintah tugasnya. Dan saya juga sudah sampaikan ke pusat untuk diteruskan pada bulan Aprilnya,†kata Hasban kepada wartawan di Medan, Rab (7/6).
Hasban pun meminta, para pegawai Dishub yang saat ini bertugas di Kemenhub untuk bersabar karena Pemprovsu tidak akan menghilangkan hak TPP mereka.
“Itu sudah kewajiban Pemprovsu, cuma ada masalah sedikit saja waktu itu. Jadi kita akan segera menyelesaikannya, apalagi inikan mau lebaran,†singkat Hasban.
Senada dengan Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip juga meminta para ASN Dinas Perhubungan untuk bersabar terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kaiman menerangkan, belum adanya kejelasan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) status para ASN Dishub paskadialihkan ke Kemenhub sejak awal tahun 2017 menjadi alasan belum jelasnya TPP itu.
“Makanya, kita tunggu dulu kelengkapan administrasinya itu. Sehingga kita tau dimana sekarang posisi mereka yang sebenarnya,†kata Kaiman saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan, dalam perubahan PP No. 18 masih ditemukan banyak kesimpangsiuran. Kendati, ia menegaskan para ASN Dishub tersebut tidak akan dirugikan.
“Kan banyak simpang siur. Akan tetapi intinya, sebenarnya mereka (pegawai Dishub) itu tidak ada yang dirugikan dengan catatan mereka itu benar-benar bekerja,†tuturnya.
Kaiman pun meminta para ASN itu tetap bekerja seperti biasa, hingga SK yang menjelaskan instansi apa yang memayungi dikeluarkan.
“Jadi gak ada masalah sebenarnya soal TPP mereka itu, dengan catatan mereka harus benar-benar bekerja,†imbuhnya.
Laporan: Iam