KedaiPena.Com – Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Serang kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecuaian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Predikat WTP tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Serang atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.
Namun dari pemberian WTP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Banten memberikan catatan temuan terkait pengadaan alat Rapid Test di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang sebesar Rp 658 Juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, M Ikbal, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut, namun dirinya mengaku belum membaca secara detail.
“Saya juga sudah mendapatkan sebagian informasi dari Pak inspektur, kita ini memang temuannya di administrasi tapi saya juga belum baca secara detail,” ucap Ikbal, Kamis, (20/5/2021).
Dirinya mengungkapkan, tidak tahu secara persis terkait temuan itu. Namun demikian, pihaknya akan memastikan hal tersebut.
“Karena kemarin itu saya tidak tahu persis, PPK yang tahu itu. Katanya ada pemborosan seperti menurut saya tidak juga tapi mangkannya ada temuannya harus di pastikan, kita juga ada kertas kerja yang pas pemeriksaan itu tidak dilengkapi sehingga ada temuan,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah ada pengembalian ke Negara, Ikbal menuturkan tidak ada pengembalian, akan tetapi hanya melengkapi administrasi atau kertas kerja saja.
“Tidak, kita cuma diminta kertas kerja yang dilengkapi,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin menuturkan terkait temuan pengadaan Rapid Test tersebut hanyalah temuan administrasi.
“Kalau saya baca cepat kemarin itu bukan temuan materil hanya administrasi 658 juta itu temuan administrasi. Barangkali mungkin dari tata pengelolaan keuangan tahun yang akan datang 2021 harus lebih baik pada tahun sebelumnya,” ujar Nanang.
Selanjutnya, Dirinya telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang untuk menanyakan hal tersebut.
“Tadi juga pak ka dinkes nya saya panggil, itu temuan administrasi 658 juta,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi