KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menilai, Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI menghadapi perkara oleh aparat penegak hukum selaras dengan visi dan misi Jenderal Andika Perkasa.
Pasalnya, kata Anton begitu ia disapa, saat fit and proper test di DPR, beberapa waktu lalu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ingin mengembalikan tugas pokok TNI sesuai dengan Perundang-undangan RI.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127), bahwa prajurit TNI terikat suatu ikatan dinas dan tatanan hukum TNI kepada prajurit TNI yang melanggar aturan tatib dan sumpah prajurit. Selain itu, TNI memiliki pengadilan tersendiri yakni pengadilan militer,” kata Anton kepada wartawan, Rabu, (24/11/2021).
Jadi, kata Anton, apabila ada anggota TNI yang terkena kasus hukum baik ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, alangkah baiknya koordinasi dengan atasan atau komandan prajurit tersebut.
Hal ini, lanjut, Anton, untuk dilakukanya sidang pengadilan militer dalam memutuskan prajurit tersebut dikeluarkan dari institusi TNI.
Anton menambahkan, setelah menjadi orang sipil biasa, pihak aparat yang menangani kasus bisa lebih leluasa melakukan proses hukum selanjutnya. Perarturan ini berlaku untuk seluruh prajurit TNI yang aktif terikat dengan UU TNI.
“Panglima TNI mengeluarkan telegram tersebut sebagai bagian melanjutkan visi dan misi beliau pada saat fit and proper test yakni mengembalikan tugas pokok TNI,” papar Politikus Demokrat ini.
Anton menambahkan, Indonesia adalah negara hukum bepegang teguh Undang-undang. Dengan demikian, kata Anton, aturan Perundang-undangan harus dipatuhi oleh semua elemen di TNI.
“Jangankan prajurit TNI yang melanggar tatib dan sumpah prajurit, seorang Panglima TNI yang terbukti melanggar Undang-undang akan ditindak dengan tegas sesuai aturan dalam Undang-undang,” tutur Anton.
Dengan demikian adanya peraturan tersebut, Anton berharap, agar hari ini dapat lebih baik dari kemarin “Terakhir dari saya, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin,” tandas Anton.
Diketahui, terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November, meliputi:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Laporan: Muhammad Hafidh