KedaiPena. Com – Pemerintah diminta mengkaji ulang atas wacana kebijakan membuat sertifikasi perkawinan sebagai syarat calon pasangan suami istri sebelum menikah.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Sadzily saat dihubungi wartawan, Jumat (15/11/2019).
“Soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang, baik dari segi prosedur maupun substansi. Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya,” ucapnya.
Menurutnya, secara psikologis kesiapan seseorang untuk menikah tentu harus didasarkan pada usia dan kesehatan reproduksi yang sesuai.
Meskipun setuju, Namun Ace meminta aturan itu dikaji lebih matang lagi.
“Agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan Undang-undang. Pemerintah harus benar-benar matang dalam kajiannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi para calon pengantin.
Pasangan yang akan menikah harus mengikuti pelatihan tentang ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.
Setiap calon pengantin juga harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pernikahan.
Pelatihan pranikah ini diharapkan akan berdampak dalam menekan angka perceraian.
Laporan: Muhammad Hafidh