KedaiPena.Com- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi memastikan jika partainya akan ikut memperjuangkan aspirasi koperasi Indonesia soal Rancangan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.
Hal tersebut disampaikan oleh Baidowi saat menerima aspirasi dari Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Kamis, (17/11/2022). Baidowi bersama Anggota FPPP DPR lainya menerima kunjungan dan audiensi langsung dari perwakilan FORKOPI.
“Kami pastikan Fraksi PPP akan terus bersama dengan teman-teman koperasi, kita akan terus menghimpun data dan argumen-argumen memperkuat perjuangan teman-teman koperasi, apalagi saya sendiri juga angota koperasi,” ujar Achmad Baidowi dalam keterangan, Jumat, (18/11/2022).
Achmad Baidowi menambahkan, RUU PPSK disusun dan dirancang di Komisi XI DPR RI. Ia menegaskan bahwa koperasi sendiri sebenarnya berada di Komisi VI DPR RI.
Ia juga berharap Forkopi menyampaikan juga kepada fraksi-fraksi lain di DPR RI agar suara pelaku koperasi ini lebih didengar.
“Dan keinginan ini bisa diserap dalam undang-undang PPSK nantinya,” jelas Baidowi.
Sementara itu, Anggota DPR RI PPP dan Panja RUU PPSK Wartiah menyampaikan rasa terima kasihnya atas aspirasi dari FORKOPI.
Ia memastikan, aspirasi FORKOPI akan ditindaklanjuti dan diikhtiarkan bersama dalam rapat-rapat di DPR RI.
“Kami akan ikhtiarkan bersama, aspirasi koperasi tidak dibawah pengawasan OJK. Ketentuan pasal-pasal dalam RUU PPSK agar dikelaurakan. Aspirasi ini akan kami bahas dalam rapat-rapat di DPR RI”, papar dia.
Sementara itu, Ketua Umum Presidium Forkopi, Andy A Djunaidi, menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK. Ketua Kospin Jasa Pekalongan ini menyampaikan kekhawatiran jika RUU PPSK terutama pasal 191, 192 dan 298 diberlakukan.
Ia menekankan bahwa, pengawasan koperasi oleh OJK berpotensi untuk menghilangkan jati diri koperasi.
“Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya,” ujar Andy.
Andy khawatir, OJK yang selama ini menerapkan manajemen risiko di lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan berbasis modal akan mengeliminasi pertimbangan-pertimbangan benefit bagi anggota koperasi.
Lebih lanjut, Andy mengatakan bahwa pengawasan OJK bukan solusi. Karena menurutnya sampai saat ini banyak lembaga yang diawasi oleh OJK, yang juga menimbulkan masalah besar bagi nasabahnya.
Karenanya Andy menilai bahwa seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.
“Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang barus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena