KedaiPena.Com – RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang nantinya akan mengenakan pajak kepada sekolah dan sembako sedianya sudah direncanakan sejak lama.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jika RUU tersebut sudah direncanakan sebelum pandemi corona.
Oleh sebab itu, selama covid 19 ini, pemerintah memberikan stimulus kepada warga negara dan pelaku usaha denga tidak ada pemungutan pajak yang agresif.
“Tapi ini juga kesempatan baik untuk memikirkan kira-kira kalau pandemi berakhir, ekonomi sudah pulih apa yang diperlukan jadi ini bukan kebijakan yang ujug-ujug atau tiba-tiba tapi kajian yang sudah bertahun-tahun dilakukan tapi eksekusi selalu tertunda karena ini membutuhkan undang-undang,” kata dia dalam diskusi daring, ditulis, Sabtu, (12/6/2021).
Meski demikian, ia memastikan, jika dalam waktu dekat akan ada pengenaan pajak untuk sembako, jasa pendidikan hingga masalah kesehatan.
“Jadi tidak benar akan ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan besok atau lusa atau bulan depan atau tahun ini dipajaki itu tidak,” papar dia.
Ia juga mengatakan, jika RUU KUP masih belum diparipurnakan di DPR. Saat ini pemerintah masih mendengar masukan dari berbagai pihak terkait RUU tersebut.
“RUUnya masih dipimpinan DPR bahkan belum di paripurnakan dan belum dibahas, kita masih mendengarkan aspirasi banyak pihak,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi