KedaiPena.Com – Polda Metro Jaya belum mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terkait buronnya tersangka kasus dugaan pesan berkonten mesum, Rizieq Shihab.
“Kita belum sampai membuat red notice,” ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat di Jakarta, Jumat (2/6).
Red notice merupakan permintaan penangkapan kepada Interpol yang beranggotakan 180 negara.
Kendati demikian, penyidik Polda Metro sedang berupaya berkoodinasi dengan Interpol terkait kasus tersebut.
Dalam kerja sama tersebut, kata Agus, Polda Metro bakal menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal ini dilakukan, karena penyidik sedang berupaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kendati demikian, Polda Metro telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan memasukkan Rizieq ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rizieq diketahui berada di Arab Saudi sejak 26 April lalu.
Pada kasus ini, Rizieq disangkakan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 34 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.