KedaiPena.com – Menteri Pelaksana Tugas Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Panjaitan, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (1/9) mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru harus bersifat universal dan tidak hanya terkhusus untuk Freeport dan Newmont saja.‎
“Kita tidak ingin berlaku buat satu atau dua orang. Tetapi, harus berlaku secara universal. jangan hanya melihat dua perusahaan yaitu Freeport dan Newmont saja,” jelasnya di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (1/9).
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ini kemudian meminta agar revisi Undang-undang Minerba dapat melihat industri-industri lainya yang mungkin sudah membangun 75 persen. Tetapi berhenti karena ‘cash flow’.‎
“Kita harus melihat secara adil dan dapat memberikan relaksasi ini. Untuk membuat kita bagus,” ujarnya.
Selain itu, ia pun mengungkapkan ada kesalahan Pemerintah dalam keterlambatan pembangunan smelter yang terlalu sedikit memberikan tenggat waktu pelaksanaanya. Sehingga terpaksa menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat pada Freeport tersebut.
“Itu salah kita juga (pemerintah) pada UU Minerba tahun 2009. Yang memberlakukan pelaksanaannya 2014. Sehingga tidak memungkinkan mereka untuk membangun smelter. Di mana harga komoditi mineral dan batu bara saat ini sedang menurun,” pungkasnya.
(Prw/Apit)‎