KedaiPena.Com – Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding paling lambat akhir Maret atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi pulau F, I dan K di Teluk Jakarta.
Hal itu pun direspon negatif oleh Perwakilan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Tigor Hutapea.
“Undang-undang memberikan hak kepada pemprov untuk melakukan banding. Namun 3 putusan reklamasi pulau F, I, K sebenarnya sudah memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI tidak memperhatikan keadilan lingkungan dan masyarakat,” beber dia kepada KedaiPena.Com, Rabu (29/3).
Tigor pun mengatakan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat menerima putusan PTUN tersebut. Karena, sebenarnya tujuan nelayan hanya ingin mengkoreksi kesalahan dari kebijakan Pemprov.
“Pemprov janganlah anti kritik atau anti koreksi,” tegas dia.
Atas dasar itulah, lanjut Tigor, pihaknya akan segera meminta alasan tertulis pemprov yang ingin mengajukan banding. Dan kemudian akan mengajukan bantahan-bantahan atas rencana banding tersebut.
“Saya tidak tau mengapa pemprov kukuh melanjutkan reklamasi padahal putusan pengadilan jelas menyatakan reklamasi memperparah kerusakan lingkungan,” pungkas pengacara LBH Jakarta tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh